Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Dionysius Lucas Hendrawan menandatangani kesepakatan bersama tentang Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan di Ruang Blandongan Balaikota Tangerang Selatan, Tangerang Selatan, Banten (Jumat, 5/3).

Pada sambutannya, Airin menyampaikan bahwa tujuan utama didirikannya mal pelayanan publik agar dalam memberikan pelayanan publik, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat  memberikan kemudahan, ketepatan, dan keterjangkauan masyarakat dalam memperoleh pelayanan. Ia melanjutkan bahwa nantinya akan terdapat 289 jenis layanan dari 17 instansi pemerintah. 

Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan resmi dibuka pada tanggal 12 Maret 2021 dengan berbagai fasilitas yang disediakan, seperti ruang layanan, area bermain anak, ballroom, dan meeting point.