“Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, tujuannya adalah memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil,” tutur Kepala Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Her Ovita Trianggono Iriawan dalam acara rapat koordinasi pajak pusat dan daerah berkaitan dengan DBH. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan laga Feratu, Kantor Bupati Malinau, Malinau Hulu, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Selasa, 27/6).

Dalam menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Malinau ini, Her Ovita didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau Andika Setiawan dan Account Representative Seksi Pengawasan IV Taufiq Naji Manggala.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua jam ini juga dihadiri oleh para wajib pajak Kabupaten Malinau yang memiliki usaha dibidang pertambangan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dealer, perhotelan, infrastruktur dan konstruksi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah Kabupaten Malinau yang menaungi perpajakan daerah.

Dalam acara ini, Her Ovita menuturkan bahwa sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam membahas DBH merupakan upaya optimalisasi pendapatan pajak yang bersala dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh 25/29 Orang Pribadi. Hal ini sangat penting untuk mengetahui adanya potensi dari sumber-sumber pendapatan daerah dan membahas mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan bersama.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Dokumentasi KP2KP Malinau
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.