
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr. Amir Yanto, SH, MM, MH menyampaikan laporan SPT Tahunan melalui e-Filing di Ruang Kerja Kajatisu. SPT disampaikan melalui e-Filing. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui email dan disampaikan secara simbolis oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Max Darmawan (Selasa, 11/2).
Turut menghadiri acara penyampaian SPT tersebut adalah Wakil Kajatisu Sumardi, SH, MH. beserta jajarannya, Plh. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia Bismar Fahlerie yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sumut I Wahyu Widodo.
Kajatisu mengimbau kepada seluruh jajaran Kejaksaan di lingkungan Sumut dan juga masyarakat Sumut dapat menjalankan kewajibannya di bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pendaftaran dan pelaporan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2020, namun semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman.
Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan e-filing (www.pajak.go.id) sebagai sarana pelaporan yang lebih mudah, cepat dan nyaman. Kajatisu juga mendukung sinergi yang baik antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kanwil DJP Sumut I khususnya dalam bidang penegakan hukum. Kajatisu berharap dengan kepatuhan mendaftarkan diri, membayar pajak dan melaporkan SPT, kita semua menjadi warga negara Indonesia yang baik, taat, dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju.
Plt. Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Darmawan, mengapresiasi Kajatisu dan Wakajatisu sebagai tokoh masyarakat (prominent people) yang melapor Surat Pemberitahuan (SPT) di awal waktu.
- 65 kali dilihat