Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya mengapresiasi sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah memfasilitasi pelaporan SPT Tahunan secara daring (e-Filing). Hal itu Armen sampaikan saat menerima kunjungan kerja Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (Rabu, 10/3).

“Lapor pajak sekarang sudah sangat mudah, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Jadi kita tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Apalagi di masa pandemi seperti ini, kita sangat disarankan untuk melakukan aktivitas dari rumah saja, termasuk Lapor SPT Tahunan,” tutur Armen usai melaporkan pajak pribadinya.

Armen pun mengimbau kepada personil Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo beserta seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2021.  

Pelaksana harian (Plh.) Kepala KP2KP Limboto Nugroho Ponco Utomo mengatakan, kunjungan kerja tersebut untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. “Asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing ini untuk membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya yaitu melaporkan SPT Tahunan,” ujarnya.

Nugroho sangat berterima kasih atas sambutan positif dan antusiasme pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. “Saya harap dengan adanya kegiatan seperti ini bisa meningkatkan kesadaran kita sebagai wajib pajak untuk segera memenuh kewajiban melaporkan SPT Tahunan,” tuturnya.