
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Halila Rama Purnama didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut Dadang Karna Permana telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Garut di Jalan Merdeka, Haurpanggung, Tarogong Kidul, Garut (Rabu, 15/3).
“(E-filing) bagus sih, sangat membantu. Seperti yang kita ketahui sekarang masyarakat sangat sibuk dengan keseharian mereka. Tetapi dengan dibantu pengisian SPT secara online, tentu bisa mempercepat. Masyarakat bisa lebih cepat melapor dan kantor pajak bisa segera memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” jelas Halila.
Halila mengungkapkan bahwa ia sendiri sudah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Ia menyampaikan bahwa dengan lapor secara online, ia tidak harus mengantre di kantor pajak seperti dulu.
"Saya mengimbau dan mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Garut untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2023," tutur Halila mengingatkan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana juga menyampaikan program Pemadanan NIK-NPWP yang akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024. Dadang menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan program tersebut adalah untuk memberikan kemudahan administrasi yang harapannya ke depan akan menggunakan Single Identity Number atau identitas tunggal.
Pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama dan pemberian plakat dan cendera mata sebagai bentuk apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Garut yang telah mendukung kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan
Pewarta: Adelia Ayu Kusumaningrum |
Kontributor Foto: Andre Hendika Purnomo Tampubolon |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat