
Kabupaten Bandung Barat bersama 83 Pemda lainnya di seluruh Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan melalui media telekonferensi di kantor Kabupaten Bandung Barat, jalan Padalarang-Cisarua KM 2, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat (Rabu, 21/4).
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Ihsan Priyawibawa, dan Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Bhimantara Widyajala secara terpisah.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Cimahi Indro Sadono ikut menyaksikan Plt Bupati Bandung Barat saat seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut di kantor Kabupaten Bandung Barat.
Sementara itu, penandatanganan perjanjian secara serentak ini dipandu dari Aula Negara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro, DJPK.
Sebelumnya, dalam acara tersebut Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam sambutannya menyampaikan antara lain, bahwa dengan adaya Perjanjian Kerja Sama ini, potensi pajak yang dapat diperoleh Pemda sebesar kurang lebih Rp65 triliun, dan yang potensi yang diperoleh DJP sebesar Rp1 triliun.
Walaupun kelihatan lebih sedikit, DJP mendapatkan data untuk penggalian potensi dari pemungutan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH). Di sisi lain Pemda dapat memanfaatkan Undang-undang KUP dan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagai acuan untuk membuat peraturan terkait di lingkungan Pemda.
Lebih lanjut, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa dalam Perjanjian Kerja Sama Tahap III ini, sebanyak 17 kepala kanwil yang ikut menyaksikan dan nantinya akan menindaklanjutinya.
“Antara pemerintah pusat dan daerah sebenarnya mempunyai fungsi yang sama yaitu mengumpulkan penerimaan, untuk membiayai belanja baik di pusat dan daerah. Target peneriman pajak DJP tahun 2021 sebesar Rp1229 triliun, tumbuh 15% dari 2020, bukan tugas yang ringan, karena masih melekat dampak Covid-19, untuk itu diperlukan sinergi pusat dan daerah yang lebih baik, dengan tusi yang sama untuk meningkatkan tax ratio,” tutur Suryo.
Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut hadir dalam acara ini menyampaikan pesan terkait perpajakan. KPK mendorong tiga hal, yaitu membangun basis pajak, mendorong adanya inovasi, dan mendorong adanya pembayaran piutang pajak. Piutang pajak ini tidak dilihat besar kecilnya, namun lebih memperlihatkan eksistensi suatu negara dalam menerapkan ketentuan.
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini dan berharap semoga menjadi awal yang baik untuk meningkatkan sinergi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah Kabupaten Bandung Barat.
- 55 kali dilihat