
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan untuk Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Gugus Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru yang diselenggarakan di SD 4 Lolong Guba, Kabupaten Buru, Maluku (Jumat, 25/2). Kegiatan ini merupakan hasil koordinasi antara Ketua K3S Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru Edwin Prihartanto dengan KP2KP Namlea.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada pukul 09.00 s.d. 12.00 WIT ini dihadiri oleh kepala sekolah, bendahara, dan operator dari 25 sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 36 orang. Wilayah Kecamatan Lolong Guba terdapat kelurahan-kelurahan yang letaknya cukup jauh di daerah pegunungan dengan akses jalan yang cukup sulit, namun tidak menghalangi para peserta untuk mengikuti sosialisasi tersebut.
Acara diawali dengan sambutan dari Edwin Prihartanto selaku Ketua K3S Kecamatan Lolong Guba Kabupaten. “Sangat penting untuk diketahui oleh kepala sekolah, bendahara, dan operator terkait dengan aspek perpajakan Dana BOS dan kewajiban perpajakan orang pribadi sebagai Aparatur Sipil Negara,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Namlea Syarifudin menyampaikan bahwa hal yang perlu diperhatikan terkait pajak atas Dana BOS adalah pembelian barang yang bersumber dari Dana BOS tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-231/PMK.03/2019. Pengecualian ini bagi para bendahara merupakan informasi terbaru yang mereka peroleh karena selama ini mereka selalu memungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang bersumber dari Dana BOS. “Selain itu terdapat perubahan batasan untuk pemungutan PPN dari lebih dari 1 juta rupiah menjadi lebih dari 2 juta rupiah, serta perubahan tarif PPN per 1 April 2022 menjadi 11% sesuai ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tambah Syarifudin.
Pada saat penutupan acara, Syarifudin menyampaikan informasi kepada para bendahara sekolah yang ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait dengan aspek perpajakan Dana BOS maupun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bisa menghubungi melalui nomor Whatsapp yang disediakan KP2KP Namlea, sehingga dapat meminimalisir waktu dan biaya.
- 13 kali dilihat