Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli memblokir sejumlah rekening milik Penunggak Pajak di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tolitoli, Sulawesi Tengah (Jumat, 6/9). Dua orang Juru Sita serta satu orang Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan melakukan pemblokiran dari pukul 13.00 hingga 14.00 WITA.

Juru Sita Wildan Jalu berucap, "Penunggak Pajak terkait memiliki utang pajak yang masih harus dibayar. Termasuk dalam pengertian utang pajak adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang diakibatkan oleh wanprestasi atas kewajiban perpajakan. Sebagai upaya penegakan hukum, KPP Pratama dapat melakukan tindakan penagihan kepada Penunggak Pajak jika sampai dengan jatuh tempo, utang pajak yang dimiliki tidak kunjung dibayar." 

Sebelum diblikir, Penunggak Pajak terlebih dahulu ditegur dengan dikirim Surat Teguran ke kediamannya. Tindakan penagihan akan berlanjut dengan diterbitkannya Surat Paksa jika dalam 21 hari Penunggak Pajak masih belum membayar utang pajaknya. Surat Paksa disampaikan secara langusng oleh Juru Sita kepada Penunggak Pajak.

"Kita lakukan tindakan persuasif terlebih dahulu, kalau tetap tidak mau bayar, kita bisa lakukan sita aset Wajib Pajak," ungkap Wildan..

Salah satu objek sita yang dapat dituju yaitu harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Perbankan. Objek sita jenis ini perlu dilakukan pemblokiran terlebih dahulu. Wildan sebagai Juru Sita lalu mengajukan permintaan tertulis kepada Lembaga Perbankan untuk mengetahui nomor rekening serta saldo kekayaan milik Penanggung Pajak.

Pelaksanaan pemblokiran rekening berjalan lancar dan cepat. Wildan berterima kasih atas kerja sama BNI Cabang Tolitoli yang selama ini selalu kooperatif dan bersedia untuk berkoordinasi dengan KPP Pratama Toli Toli dalam proses pemblokiran rekening Penunggak Pajak.

 

Pewarta: Wilda Ramadhani Harahap
Kontributor Foto: Danang Satrio Pambudi
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.