Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melakukan penyitaan aset wajb pajak yang memiliki tunggakan pajak di Kota Samarinda (Rabu, 8/12).
Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak yang belum dapat dilunasi, sedangkan wajib pajak memiliki kemampuan ekonomis. Barang yang disita berupa mobil yang disertai dengan tanda bukti kepemilikan berupa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Langkah selanjutnya aset sitaan tersebut akan dilakukan proses lelang.
Proses penyitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- 31 kali dilihat