
Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam Vanissa Verenia Putri melakukan sita rekening atas beberapa wajib pajak yang sebelumnya sudah dilakukan pemblokiran. Vanissa melakukan penyitaan ke beberapa bank di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser (Kamis, 21/9). Tindakan sita ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemblokiran yang telah dilakukan sebelumnya.
Pada kegiatan sita ini, beberapa wajib pajak menunjukkan ketidakpuasannya atas tindakan pemblokiran yang telah dilaksanakan. Namun, Vanissa menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran yang dilakukan adalah tindakan yang harus dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 dan pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tidak melakukan kewajiban terkait utang pajaknya.
Merujuk pada PMK Nomor 61 Tahun 2023, pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Vanissa menjelaskan pada peraturan yang sama juga disebutkan bahwa pemblokiran dapat dilakukan setelah surat paksa disampaikan. Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya atau wajib pajak tidak melaksanakan komitmen yang telah dibuat sebelumnya.
Dengan dilakukannya penyitaan ini, Vanissa berharap wajib pajak lebih patuh dalam menjalankan kewajiban terkait utang pajaknya dan dapat menjalankan komitmen yang telah disepakati.
Pewarta: Aldi Budi Darmawan |
Kontributor Foto: Reza Yudha Setyawan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 59 kali dilihat