
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melakukan penyitaan aset wajib pajak di Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 15/6). Kegiatan penyitaan ini merupakan kegiatan sita serentak yang diikuti oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau yang terdiri dari 6 KPP.
Sebelum dilakukan penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa Wajib Pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka Juru Sita akan melakukan penyitaan aset sita. Hal ini telah di atur di dalam ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita dengan terlebih dahulu dilakukan penguman lelang. Hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.
Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki sejumlah utang pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penyitaan aset. Aset wajib pajak yang disita berupa tiga barang bergerak berupa kendaraan (mobil) dengan tipe Toyota Camry 2400 AT, Toyota Fortuner 2.7G, dan Mitsubishi Canter FE 649 B Dumptruck. Langkah yang dilakukan pihak KPP Madya Batam ini untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan juga sebagai upaya penegakan hukum yang adil bagi penunggak pajak.
“Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan efek jera bagi wajib pajak yang tetap tidak patuh setelah dilakukan pendekatan persuasif,” ujar JSPN KPP Madya Batam.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat