Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat kembali melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak di Bank Mandiri KC Teuku Umar, Kota Denpasar, Bali (Selasa, 13/6). Penyitaan dilakukan kepada PT. RMS terhadap aset berupa saldo rekening pada Bank atas tunggakan pajak yang belum dibayar.

Pelaksanaan blokir dihadiri oleh dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan perwakilan dari pihak bank. Juru Sita Pajak Faisal Fahmi, menjelaskan bahwa tujuan dari pemblokiran merupakan salah satu bentuk sita atas utang pajak yang belum dipenuhi sampai dengan dilaksanakannya penagihan pajak dengan surat paksa.

“Penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak setelah kami sampaikan surat paksa namun dalam waktu 2x24 jam tidak adanya itikad baik dari wajib pajak tersebut untuk melunasi pajaknya,” ujar Faisal Fahmi.

Lebih lanjut, Faisal Fahmi menambahkan bahwa penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Denpasar Barat telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Denpasar Barat berharap wajib pajak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari.

 

Pewarta: Desak Made Arisma Dewi
Kontributor Foto: Faisal Fahmi
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.