Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur laksanakan sita aset wajib pajak berupa tiga unit truk milik wajib pajak PT. HW (Kamis, 21/09). Kegiatan penyitaan ini berlokasi di Jalan Cilubang, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai tindaklanjut penagihan utang pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak yang bersangkutan sampai dengan 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Ditemui di lokasi, perwakilan dari wajib pajak PT. HW telah menyetujui penyitaan dan bersikap kooperatif dengan petugas pajak. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cianjur R. Hendrik Novianto melakukan eksekusi sita ketiga unit truk tersebut dengan menyematkan segel sita di badan truk serta penandatanganan Berita Acara Penyitaan yang turut ditandatangani oleh saksi yang hadir.

“Dengan kegiatan penyitaan ini, kami harap dapat menimbulkan deterrent effect atau gentar kepada wajib pajak sehingga wajib pajak sadar akan pentingnya melunasi pajak sebelum jatuh tempo,” tutur Hendrik.

 

Pewarta: Maharani Nevaria Damayanti
Kontributor Foto: Maharani Nevaria Damayanti
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.