
Sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang melakukan penyitaan berupa sebidang tanah beserta bangunan dan satu unit kendaraan roda empat wajib pajak yang berlokasi di Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau (Rabu, 11/05).
Penyitaan ini dilakukan bersamaan dengan adanya kegiatan sita serentak semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Riau yang diadakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau).
Kegiatan penyitaan terjadi karena wajib pajak telah diterbitkan surat teguran dan surat paksa atas utang wajib pajak sebesar Rp. 1.225.515.788 tetapi sampai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan, wajib pajak tidak melunasi utang pajak. Sebelumnya wajib pajak telah disampaikan surat teguran dan surat paksa.
“Sebelumnya kepada Wajib Pajak telah disampaikan surat teguran dan surat paksa. Akan tetapi setelah lewat dari jangka waktu 2x24 jam setelah Surat Paksa disampaikan, Wajib Pajak belum melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan dilakukan dengan eskalasi kepenyitaan aset. Sebelum diberikan surat teguran, kami telah melakukan komunikasi secara persuasif agar wajib pajak membayar utang pajaknya,” ujar Mora selaku Juru Sita Pajak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Meneteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar yang menyebutkan bahwa, “Apabila setelah lewat jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan terhadapat barang milik penanggung pajak.”
Aset penunggak pajak ini nantinya akan dilelang apabila dalam jangka waktu 14 hari utang pajak beserta biaya penagihannya belum dilunasi, dimana akan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu.
Pewarta: Violina O |
Kontributor Foto: Tasya Agmeliya |
Editor: Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat