Kantor Pratama Pajak (KPP) Pratama Watampone kembali menyita aset wajib pajak berupa tanah seluas 578 meter persegi dengan taksiran nilai sebesar Rp1.011.500.000,00 (Rabu, 25/5). Aset wajib pajak tersebut terletak di Jl. Poros Bone-Maros Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Penyitaan aset tanah dilakukan sebagai salah satu tahapan tindakan penagihan aktif. Eksekusi sita dilaksanakan secara langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN), Muh. Subhan dan Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan, Dian Wahyudi yang turut disaksikan oleh penanggung pajak dan Sekertaris Kelurahan Watang Palakka.
Penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak setelah penyampaian Surat Paksa sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Maka tindak lanjut atas penyitaan tersebut, wajib pajak bersedia menyerahkan aset tanah tersebut setelah dilakukan dialog secara persuasif.
- 24 kali dilihat