Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menyita sebuah mobil milik Wajib Pajak Badan karena menunggak pembayaran pajak sebesar Rp632.626.242,00. Penyitaan dilakukan di KPP Pratama Kosambi, Kota Tangerang (Kamis, 14/11).
Mobil tersebut disita sebagai bentuk tindakan tegas terhadap wajib pajak yang enggan memenuhi kewajibannya. Setelah 2x24 jam dari penerbitan Surat Paksa, wajib pajak belum juga melunasi utangnya, maka akan dilakukan penyitaan.
Eddy Santosa, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan langkah terakhir yang diambil setelah berbagai upaya persuasif dilakukan. "Kami telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya secara sukarela. Namun, karena tidak ada itikad baik, maka kami terpaksa melakukan tindakan tegas," ujarnya.
Penyitaan aset merupakan salah satu bentuk tindakan penagihan aktif yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang nakal dan mendorong wajib pajak lainnya untuk patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
KPP Pratama Kosambi mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya sebelum tindakan serupa menimpa mereka. Dengan membayar pajak tepat waktu, wajib pajak tidak hanya berkontribusi dalam pembangunan negara, tetapi juga terhindar dari berbagai risiko, seperti penyitaan aset.
Pewarta: Taufik Hidayat Matondang |
Kontributor Foto: Taufik Hidayat Matondang |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat