
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bersama dengan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melakukan penegakan hukum perpajakan dengan melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka tindak lanjut kegiatan penagihan aktif kepada wajib pajak yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Gianyar (Selasa, 25/10).
Raden Heru Lelono, Juru Sita yang bertugas menyebutkan bahwa kegiatan penyitaan ini merupakan tindak lanjut serangkaian kegiatan penagihan aktif yang telah dilakukan kepada wajib pajak. "Penyitaan ini merupakan langkah terakhir bagi Juru Sita untuk melakukan penagihan atas tunggakan yang ada, sebelumya sudah kita sampaikan Surat Paksa, sebelumnya lagi ada Surat Teguran dan lainnya," ujar Raden.
Aset yang disita pada momen tersebut adalah kendaraan truk lengkap dengan surat kepemilikan yang melekat. Selanjutnya truk diamankan dengan memberikan label "SITA". Selain memang sudah tugas dan fungsi seorang Juru Sita, Raden menambahkan bahwa kegiatan penyitaan dalam rangka penagihan mendapat perhatian khusus dari pimpinan kantor. "Kepala Kantor saya yang terhormat bersama - sama dengan Kasi P3 meminta untuk terus melakukan upaya penagihan aktif dan jika diperlukan maka wajib dilaksanakan penyitaan," ungkap Raden.
Dasar hukum pelaksanaan penyitaan yang merupakan bagian dari proses penagihan pajak tertuang pada Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Pewarta: Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe |
Kontributor Foto: Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 24 kali dilihat