Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat kembali melakukan penyitaan terhadap aset Penanggung Pajak, setelah sebelumnya telah melakukan penyitaan pada 11 Desember 2020 dan 6 Januari 2021 di Kota Denpasar, Bali (Jumat, 20/8).

Penyitaan aset milik Penanggung Pajak kali ini berupa mobil merek KIA yang merupakan milik direktur sebuah perusahaan yang masih belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya walaupun telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa Surat Teguran dan Surat Paksa.

"Iya memang benar telah dilakukan penyitaan atas aset Penanggung Pajak berupa mobil merk KIA karena belum melunasi utang pajak sebesar 1,2 M," tutur Dwi Yoga Widiana selaku Jurusita Pajak KPP Pratama Denpasar Barat. Meskipun dalam kasus ini yang memiliki utang pajak adalah perusahaan, namun direktur selaku Penanggung Pajak dapat dimintai pertanggungjawaban atas utang pajak tersebut.

Setelah sita dilakukan, apabila dalam jangka waktu 14 hari Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka mobil yang menjadi obyek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan penguman lelang.

Tindakan penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dapat dilakukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. Tindakan penyitaan dilakukan apabila setelah lewat jangka waktu 2x24 jam setelah Surat Paksa disampaikan, Penanggung Pajak masih tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak.

Hal ini telah di atur di dalam ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. "Apabila setelah lewat jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak," kata Juru Sita membacakan isi PMK tersebut.

Juru Sita menjelaskan bahwa obyek sita berupa mobil KIA telah ditempel stiker "Sita". Penempelan stiker atau label Sita ini dilakukan untuk menjadi pertanda bahwa mobil tersebut telah disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihannya. Penempelan label tersebut juga sebagai pengingat kepada wajib pajak yang lain bahwa ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh Penanggung Pajak apabila tidak melunasi utang pajak.