Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan penyitaan aset wajib pajak di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kamis, 9/8). Kegiatan penyitaan ini merupakan kegiatan sita serentak se-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau.

Juru sita KPP Pratama Bintan menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki sejumlah utang pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penyitaan aset. Aset wajib pajak yang disita berupa satu kendaraan bermotor, dua golfcar, peralatan elektronik, furnitur, tabungan, dan tanah/bangunan.  

Menurut Jurus Sita yang melakukan penyitaan, langkah penegakan hukum ini dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.