
Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menyampaikan Surat Paksa (SP) kepada beberapa wajib pajak pengusaha hiburan yang ada di Ubud, Gianyar (Senin, 26/9).
Penyampaian Surat Paksa merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan KPP Pratama Gianyar dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi perpajakan. Menggeliatnya usaha hiburan di Ubud sejalan dengan meningkatnya wisatawan asing yang mengunjungi kawasan tersebut. Dengan demikian, pengusaha hiburan yang berada di daerah Ubud tidak boleh luput dari pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.
“Mengingat pariwisata khususnya usaha hiburan di wilayah kerja KPP Pratama Gianyar sudah mulai bangkit, maka sesuai arahan pimpinan di kantor kami, Juru Sita diharapkan memfokuskan kepada para wajib pajak besar yang saat ini usahanya kembali bergeliat,” ujar Pamungkas selaku Juru Sita KPP Pratama Gianyar.
Namun demikian, Pamungkas menjelaskan bahwa sebagain besar wajib pajak yang dimaksud termasuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum perpajakan. “Pada dasarnya wajib pajak mau berbenah, kooperatif dan menjalankan kewajiban perpajakannya, hanya saja beberapa masih belum mengetahui kewajibannya sehingga secara administrasi tidak patuh, maka dari itu kami melakukan upaya penegakan hukum melalui penyampaian Surat Paksa ini,” sambung Pamungkas.
Pamungkas juga menambahkan bahwa jabatan juru sita tidak hanya tentang penegakan hukum. Meskipun tugas juru sita adalah sebagai garda terakhir dalam rangka upaya penegakan hukum, juru sita masa kini juga harus lihai memberikan penjelasan terkait segala keperluan wajib pajak.
"Meskipun kami juru sita, jika ada pertanyaan dan konsultasi dari wajib pajak ya harus kita layani secara persuasif, murah senyum, dan dengan wajah yang ramah," tutup Pamungkas
Pewarta: Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe |
Kontributor Foto: Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana, Syarifah S. R. |
- 64 kali dilihat