Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melaksanakan penyitaaan aset penunggak pajak. Kotot Wahtopo dan Sigit Yuniarto selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Boyolali melakukan penyitaan tiga bidang tanah yang ditaksir senilai Rp350 juta yang berlokasi di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali (Senin, 6/11).

Kepala KPP Pratama Boyolali Irawan menyampaikan bahwa penyitaan aset wajib pajak adalah tindakan penagihan aktif yang diharapkan untuk memberikan efek jera, baik bagi para penunggak pajak maupun wajib pajak lainnya. Sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penunggak pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka tiga bidang tanah yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, KPP Pratama Boyolali lebih mengutamakan pendekatan persuasif sehingga dapat menumbuhkan komitmen penunggak pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya.

“Penyitaan aset ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Irawan.

Pewarta: Ari Hatanti
Kontributor Foto: Ari Hatanti
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.