Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melaksanakan penyitaaan aset penunggak pajak berupa dua buah mobil box yang nilainya ditaksir sebesar Rp200 juta yang berlokasi di Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali (Senin, 6/11).
JSPN Kotot Wahtopo menyampaikan bahwa penyitaan merupakan tindakan JSPN untuk menguasai barang penunggak pajak guna dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Ari Hatanti |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat