“Masalah pajak di persidangan yang saya alami lebih banyak ditentukan oleh keterangan ahli,” ungkap Juniver Girsang dalam kegiatan pembekalan ahli perpajakan secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta (Kamis, 8/4).

Dalam kesempatan tersebut, Juniver Girsang yang merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia juga menegaskan bahwa ketentuan beracara di pengadilan tidak boleh menyimpang dari hukum pidana beracara. 

Pijakan dalam acara pidana adalah hukum acara pidana yang merupakan suatu alat dalam menegakkan hukum pidana materiil atau ketentuan yang mengatur tata cara penyelenggaraan hukum pidana serta prosedur penyelesaian suatu perkara pidana,” jelas Juniver.

Juniver juga menyampaikan pentingnya pembuktian di pengadilan karena dalam memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa berlandaskan pada bukti di depan pengadilan. Selain itu, Juniver juga menekankan pentingnya menghadirkan saksi yang memiliki kapabilitas pada saat persidangan.

Dalam acara ini, salah seorang ahli perpajakan terbaik DJP Falih Alhusnieka juga turut membagikan cerita pengalaman dan kiat-kiat beracara di pengadilan. Tak kurang dari dua ratus peserta mengikuti acara ini secara daring.