Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengadakan kunjungan ke wajib pajak yang memiliki usaha apotek yang berlokasi di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Kamis, 04/11). Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan dengan mengedepankan perubahan perilaku pembayaran pajak. Selain itu, kunjungan ini juga dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi tentang manfaat dan tata cara penggunaan aplikasi M-Pajak.

Petugas KP2KP Sinjai yang diterjunkan dalam kunjungan ini berjumlah dua orang yakni Firmansyah Surya dan Anjar Rusdiyanto. Selama berinteraksi dengan wajib pajak, kedua petugas tersebut selalu mengaplikasikan protokol kesehatan (prokes) secara ketat seperti memeriksa suhu tubuh, menerapkan jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan penyanitasi tangan, dan memakai masker.

Dalam kesempatan ini, salah satu petugas KP2KP Sinjai Firmansyah Surya fokus menjelaskan aspek perpajakan kepada wajib pajak guna memberikan pemahaman yang mendalam terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. “Jadi karena Anda bertindak selaku apoteker dan pemilik apotek, maka ada beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi ya. Setidaknya ada enam kewajiban, pertama Anda wajib melakukan pembukuan atau pencatatan atas usaha apotek ini. Kedua, Anda wajib untuk menghitung pajak yang terutang sesuai ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% karena omzet Anda tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Ketiga, wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan para pegawai yang penghasilannya di atas PTKP. Setelah itu, Anda wajib untuk menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21. Lalu Anda wajib untuk menyetorkan pajak-pajak tersebut ke rekening negara. Dan kewajiban yang terakhir, Anda harus rutin melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan sesuai waktu yang ditentukan,” jelasnya kepada wajib pajak.

“Selain menyampaikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan, kunjungan kali ini kami manfaatkan untuk memberikan sosialisasi tentang aplikasi M-Pajak. Sebagaimana diketahui, M-Pajak merupakan aplikasi resmi yang dihadirkan oleh DJP untuk membantu wajib pajak memperoleh layanan perpajakan yang lebih personal, mudah, dan cepat. Maka setelah memberikan sosialisasi mengenai aplikasi M-Pajak, pihak KP2KP Sinjai berharap pemilik apotek tersebut bisa mengoptimalkan penggunaan aplikasi ini dalam memenuhi setiap kewajiban perpajakan kepada negara,” tutur Anjar Rusdiyanto yang juga ditugaskan dalam kunjungan ini.