Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan kegiatan penyisiran terhadap kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari wajib pajak pada beberapa desa di Kabupaten Tabanan (Kamis, 10/12).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan oleh KPP Pratama Tabanan kepada wajib pajak yang belum menyampaikan pelaporan SPT Tahunan. Pada kegiatan ini, petugas dari KPP Pratama Tabanan melakukan penyisiran terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan laporan SPT Tahunan selama lima tahun berturut-turut.
Menurut keterangan dari tim yang bertugas, kegiatan ini tidak hanya membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan namun juga untuk memberikan edukasi atau pemahaman kepada para wajib pajak tentang pentingnya kewajiban lapor SPT setiap tahun.
- 60 kali dilihat