Memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi membuka layanan Pojok Pajak di Aula Kantor Kecamatan Cisaat, Sukabumi (Senin, 5/2).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (7/2) itu bertujuan untuk memberikan bimbingan, konsultasi dan asistensi bagi wajib pajak yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunan namun mengalami kesulitan atau kendala.

Tidak hanya membuka layanan konsultasi, petugas gabungan dari KPP Sukabumi juga membuka layanan aktivasi dan cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Salah satu petugas KPP Pratama Sukabumi Nana menyampaikan dengan adanya pojok pajak ini, wajib pajak tidak perlu datang ke KPP untuk aktivasi EFIN.

“Semoga masyarakat yang ingin melakukan pelaporan online tapi belum memiliki EFIN bisa langsung aktivasi di sini tidak perlu jauh-jauh ke KPP,” ujarnya.

EFIN merupakan suatu kode unik yang digunakan dalam registrasi akun djponline pada situs pajak.go.id. Selain digunakan saat pendaftaran akun, EFIN juga dapat digunakan untuk melakukan reset kata sandi pada akun djponline sehingga kode ini bersifat rahasia. Wajib pajak diimbau untuk tidak menyebarkan atau mempublikasikan EFIN yang dimiliki.

“Terima kasih karena kantor pajak sudah mau mendatangi masyarakat langsung untung memberikan sosialisasi dan bimbingan,” ujar Eneng salah satu staf Kantor Kecamatan Cisaat yang melakukan pelaporan SPT Tahunan di Pojok Pajak.

Pewarta: Nurliana R
Kontributor Foto: Nurliana R
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.