
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menggelar kegiatan pojok pajak dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Kecamatan Lubuk Pinang di Jalan Lintas Barat Sumatera, Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 15/3).
Pada kegiatan ini, Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto bersama Pelaksana KP2KP Mukomuko Dewa Gede Krisna Pradana dan Sindy Sherrina menemui langsung Kepala Kecamatan Lubuk Pinang Ali Nasri dan Kepala Bagian Umum Desma Juwita. Target dari pojok pajak ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
Selain ASN dari Kantor Kecamatan Lubuk Pinang yang hadir, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Pinang Zainal Harobi bersama rombongan turut hadir dan melaporkan SPT tahunan sekaligus pemadanan NIK pada pojok pajak ini.
“Kegiatan sangat bermanfaat untuk kami yang jauh, semoga kegiatan ini terus berlanjut setiap tahunnya. Kami merasa terbantu, kalau boleh adakan di KUA juga,” ucap Zainal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang terhitung sejak 14 Juli 2022 mewajibkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan NIK sebagai NPWP dan wajib pajak badan menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit.
Tomi Wiranto mengatakan bahwa pojok pajak ini sebagai pelayanan "jemput bola" yang diperuntukkan apabila ada wajib pajak yang lokasi tempat tinggalnya jauh dari kantor namun terkendala dalam pelaporan sehingga perlu diberikan asistensi pelaporan pajak dan juga pemadanan NIK dengan kami mendatangi langsung wajib pajak. Selain memberikan asistensi, petugas pelaksana juga memberikan catatan terkait Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan kata sandi untuk selalu disimpan oleh wajib pajak.
“Masalah utama kami ini lupa password, terus EFIN nya hilang, susah deh mau lapor,” imbuh Syaiful Anuar, salah satu peserta kegiatan.
Sindy Sherrina menambahkan untuk wajib pajak yang belum bisa hadir dan belum melakukan kewajiban perpajakannya agar segera menghubungi kontak KP2KP Mukomuko atau datang langsung ke kantor, pasalnya hari itu sudah memasuki pertengahan bulan Maret.
Pewarta: Dewa Gede Krisna Pradana |
Kontributor Foto: Sindy Sherrina |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 19 kali dilihat