Menyongsong pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 melalui Coretax DJP mulai 1 Januari 2026 mendatang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan upaya jemput bola untuk menggalakkan kampanye pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak serta pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) melalui Coretax DJP.
Berlangsung secara daring, DJP mengundang anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mengikuti Sosialisasi Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP (Jumat, 12/12). Himbara beranggotakan Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan, Chandra Budi dan Kepala Seksi Pengawasan V KPP Wajib Pajak Besar Empat (LTO 4), Ignatius Joko Trianto bersama dengan rekan-rekan dari LTO 4, Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), dan para penyuluh pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) menghadiri acara tersebut.
Coretax DJP merupakan sistem baru DJP yang mengintegrasikan seluruh administrasi layanan perpajakan, termasuk data perpajakan baik dari internal maupun eksternal. Sistem ini akan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.
“Bapak Ibu tidak akan merasa terlalu rumit lagi dalam melakukan pembayaran pajak atau memenuhi kewajiban perpajakan lainnya,” ujar Chandra.
Chandra mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk mengajak peserta dari Himbara dan BSI agar familier dengan sistem Coretax DJP sehingga akan menjadi lebih mudah dalam melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 nantinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui Coretax DPJ, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat KO/SE melalui Coretax DJP.
“Kode otorisasi akan digunakan sebagai tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen perpajakan,” imbuh Chandra.
Adi Wiyono, penyuluh pajak ahli muda Direktorat P2Humas memandu para peserta untuk melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax serta pembuatan KO/SE. Adi juga mengingatkan para peserta untuk selalu waspada terhadap penipuan yang berkedok asistensi dan instalasi aplikasi Coretax DJP.
“Bisa dipastikan penipuan jika menawarkan instalasi aplikasi Coretax karena Coretax hanya bisa diakses melalui situs web https://coretaxdjp.pajak.go.id atau mengirimkan link yang belakangnya bukan pajak.go.id,” jelas Adi mengenai beberapa contoh penipuan.
Agus Wahyudi, penyuluh pajak ahli muda Direktorat P2Humas juga memandu peserta untuk melakukan simulasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Seluruh wajib pajak dapat melakukan simulasi ini dengan mengakses https://spt-simulasi.pajak.go.id.
Simulasi ini ditujukan agar wajib pajak memiliki pengalaman untuk menyampaikan SPT Tahunan di Coretax, tetapi bukan SPT sebenarnya karena baru akan dibuka 1 Januari 2026 mendatang.
Agus juga menekankan kewajiban perpajakan suami istri setelah implementasi Coretax DJP. Hal ini berkaitan dengan sistem pengawasan yang lebih mudah pascaimplementasi Coretax DJP.
“Yang perlu diingat sebelum Coretax itu kan identitas wajib pajak NPWP ya, pengawasannya lebih sulit. Namun, karena sekarang menggunakan NIK, pengawasan Account Representative (AR) untuk suami istri yang melakukan kewajiban pajak sendiri-sendiri menjadi lebih mudah,” ungkap Agus.
Dalam ketentuan perpajakan, satu keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis. Pasangan suami istri diimbau untuk tidak lagi menyampaikan SPT sendiri-sendiri tanpa mekanisme penggabungan atau pemisahan dengan pisah harta (PH)/memilih terpisah (MT).
Pelaksanaan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan pembuatan KO/SE serta simulasi penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi selama sosialisasi berlangsung dengan sangat partisipatif.
Para peserta dengan jumlah akun lebih dari 500 akun yang bergabung secara daring aktif menyampaikan pertanyaan, baik saat penyampaian materi berlangsung maupun saat sesi diskusi. Tim PSIAP dan pemateri standy by dalam memberikan jawaban dan asistensi untuk membantu para peserta.
DJP juga telah menyediakan video panduan pendaftaran dan aktivasi akun, pembuatan KO/SE, serta berbagai panduan ringkas dan handbook terkait penggunaan Coretax DJP yang dapat diakses pada laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.
Seluruh masyarakat juga dapat mengakses pohon tautan https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax yang memuat kumpulan tautan untuk memandu wajib pajak langkah demi langkah untuk melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax DJP serta membuat KO/SE.
Coretaxpedia yang menyajikan berbagai frequently asked questions seputar Coretax DJP juga tersedia pada laman https://pajak.go.id/coretaxpedia.
“Tidak hanya pembayaran pajak, edukasi dan sosialisasi akan DJP lakukan lebih masif lagi,” ungkap Chandra.
| Pewarta: Destiny Wulandari |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi DJP |
| Editor: Yacob Yahya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.


