Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Luthfyana Herindawati dan Is Bintoro Yuan Saputro serta Account Representative (AR) Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Tanjung Redeb Nurul Novitasari Santoso menghadiri undangan dari Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tana Tidung di Hotel Diamond, Jalan Kusuma Bangsa, Gunung Lingkas, Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Minggu, 13/10).
Dalam acara yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pemerintah Kabupaten Tana Tidung ini, tim KPP Pratama Tanjung Redeb diminta untuk hadir menjadi narasumber. “Kami menjelaskan terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan aspek perpajakan bendahara desa,” jelas Luthfyana.
Selaku pemateri, Luthfyana menjelaskan bahwa TER memberikan kemudahan bagi wajib pajak pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Dalam acara yang dihadiri oleh puluhan Wajib Pajak Bendahara Pemerintah Kabupaten Tana Tidung ini, Is memaparkan materi terkait kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah. “Kira-kira ada empat kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah, antara lain adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak yag harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha wajib pajak, membayar pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri ke kas negara (melalui kantor pos atau bank persepsi) sekaligus memotong atau memungut pajak oleh pihak lain, dan melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ungkapnya.
Tak sampai di situ, Nurul juga memberikan asistensi kepada wajib pajak tentang tata cara penggunaan aplikasi e-Bupot. “Jadi aplikasi e-Bupot ini dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa Unifikasi,” ungkap Nurul. “Nah, untuk pelaporan SPT Masa ini dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir, sedangkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) paling lama dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Untuk itu, wajib pajak perlu mempelajari e-Bupot karena lebih mudah dan bisa dilakukan di mana saja,” tambahnya.
Sebagai narasumber, tim KPP Pratama Tanjung Redeb berharap agar materi yang disampaikannya dapat mudah dipahami dan dimengerti oleh para peserta edukasi perpajakan. “Semoga materi yang disampaikan dapat menambah ilmu wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan,” ungkap Luthfyana.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Luthfyana Herindawati |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat