Nurul Novitasari Santoso selaku Account Representative (AR) Seksi Pengawasan VI Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan kerja dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di sebuah toko toserba yang beralamat di Jalan Slamet Riadi, Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kamis, 22/6). Dalam melakukan KPDL ini, Nurul ditemani oleh Kepala Seksi Pengawasan VI Teti Haryani dan AR Seksi Pengawasan VI Amril Ali.

“Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat dan menambah basis data di KPP Pratama Tanjung Redeb,” ungkap Nurul. “Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai peraturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terbaru kepada pelaku UMKM, di sana disebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang memiliki penghasilan di bawah Rp500.000.000,00 belum wajib dikenakan pajak,” tambahnya.

Nurul juga menekankan bahwa peraturan tersebut hanya berlaku untuk Wajib Pajak OP. Sedangkan bagi toko toserba yang kemungkinan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan ini, tarif tersebut tidak berlaku.

“Persekutuan Komanditer (CV) dapat menggunakan tarif 0,5% selama empat (4) tahun, sedangkan Perseroan terbatas selama tiga (3) tahun,” jelas Nurul. “Sedangkan bagi Wajib Pajak OP dapat menggunakan tarid 0,5% selama tujuh (7) tahun,” tambahnya.

Nurul juga menjelaskan bahwa peraturan ini dilaksanakan untuk mendorong wajib pajak untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Amril Ali
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.