Bagi wanita kawin, tidak diwajibkan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terpisah, sepanjang penghasilan istri digabungkan dengan penghasilan suami dan pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal tersebut menjadi salah satu inti bahasan yang disampaikan Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar, Rai Marno, ketika memberikan edukasi dalam Asistensi Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretax kepada karyawan PT Wahana Mustika Gemilang. Raid dan tim hadir langsung di Aula PT Gowa Makassar Tourism Development, Kota Makassar (Senin, 9/2).

Kegiatan ini ditujukan kepada karyawan PT Wahana Mustika Gemilang sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara registrasi dan aktivasi akun Coretax DJP, serta permintaan kode otorisasi DJP sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Materi yang disampaikan oleh penyuluh pajak meliputi pengenalan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), registrasi akun Coretax DJP, serta persiapan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kegiatan juga dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk menampung permasalahan yang dihadapi peserta dalam pelaporan SPT Tahunan.

"Bagaimana tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi wanita yang sudah menikah, Kak?" tanya salah satu peserta. "Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi wajib pajak wanita kawin pada prinsipnya digabungkan dengan SPT Tahunan suami. Dalam hal ini, penghitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menggunakan status tidak kawin (TK)," jawab Rai Marno, menanggapi. 

Melalui pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, KPP Madya Makassar berharap para pegawai PT Wahana Mustika Gemilang dapat melakukan registrasi akun Coretax DJP secara mandiri serta melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax DJP dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Ini nantinya dapat mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan dan kelancaran administrasi perpajakan di wilayah kerja KPP Madya Makassar.

Pewarta: Zhafira Afanin
Kontributor Foto: Maesa Diandra Shyafril
Editor: Muhammad Irwan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.