Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan kegiatan penyisiran dan edukasi ke pelaku usaha toko elektronik yang ada di di Jalan Kolonel Soetadji Keluarahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Rabu, 26/1).

Tim KP2KP Tanjung Selor yang terdiri dari 2 orang petugas berhasil menemui pemilik toko tersebut untuk melakukan pendataan dan edukasi terkait Program Pengungkapan Sukarela serta pelaporan SPT Tahunan. “Ini merupakan langkah KP2KP Tanjung Selor untuk bisa memberikan edukasi perpajakan khususnya mengenai PPS secara lebih cepat dan awal mengingat program PPS ini ada batasan waktu antara tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Jun 2022,” ujar Deni salah satu petugas KP2KP Tanjung Selor.

Selain menjelaskan terkait PPS, tim KP2KP Tanjung Selor juga memberikan imbauan kepada pemilik toko untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Dalam pelaksanaan PPS ini, KP2KP Tanjung Selor juga membuka layanan helpdesk khusus untuk konsultasi PPS secara tatap muka sehingga diharapkan antusias wajib pajak di wilayah Kabupaten Bulungan untuk dapat mengetahui tentang PPS dapat terlayani dengan maksimal.