Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan memberikan sosialisasi terkait mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada Pegawai Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam bertempat di Kantor BPBL, Pulau Setokok, Kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 21/2). Mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 terbaru diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 (PP-58/2023) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 (PMK-168/2023).
Acara dibuka oleh Kepala BPBL Batam Ikhsan Kamil. Selanjutnya, Penyuluh Pajak Dedi Simbolon menjelaskan tentang tujuan dan ketentuan teknis pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap maupun tidak tetap. “PP-58/2023 dan PMK-168/2023 ini untuk memberi kemudahan dalam penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang,” terang Dedi. Dedi menjelaskan bahwa tujuan peraturan baru tersebut yaitu memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemberi kerja dalam melakukan pemotongan pajak yang dapat meminimalkan terjadinya kesalahan dalam perhitungan pajak serta memudahkan sistem administrasi perpajakan dalam melakukan validasi dan perhitungan pajak.
“Hal baru yang diatur antara lain penggunaan tarif efektif untuk skema perhitungan PPh Pasal 21,” ujar Dedi. “Tarif efektif hanya untuk menyederhanakan penghitungan, tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru,” tambah Dedi.
Dengan kegiatan ini, Dedi berharap seluruh pegawai BPBL Batam dapat memahami mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 yang baru sehingga tidak ada kesalahan pemotongan dari pihak-pihak yang terkait dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Pewarta: Syifa Nida Azzahra |
Kontributor Foto: Unggul Ammarramyaji Nuswantoro |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 43 kali dilihat