Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menggandeng Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kecamatan Kadipaten menyampaikan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Coretax DJP bagi para pengurus lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Gedung Kelompok Bermain Al Munawarussholihin, Kec. Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya (Rabu, 21/5).

Kegiatan edukasi yang diikuti oleh seluruh pengurus PAUD se-Kecamatan Kadipaten itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban perpajakan bagi lembaga PAUD. Selain itu para peserta juga ingin memahami cara menjalankan aplikasi Coretax DJP.

Penyuluh Pajak, Rita Rustiana dan Ai Widiawati, memandu para peserta dalam menggunakan aplikasi Coretax DJP. Para peserta menyimak dan mempraktikkan penggunaan Coretax DJP secara langsung dengan menggunakan laptop atau gawai masing-masing peserta.

“Sebelum mengaktifkan akun Coretax, Bapak Ibu silakan memastikan data email dan nomor gawai aktif dan dapat diakses,” ujar Rita.

Ia menambahkan, “Silakan masuk ke menu Aktivasi Akun Wajib Pajak untuk mengaktifkan akun masing-masing."

Dalam kesempatan selanjutnya, Ai memandu para peserta untuk membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. “Untuk batas waktu bayar adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa adalah tanggal 20 bulan berikutnya,” ujarnya.

KPP Pratama Tasikmalaya berharap kegiatan ini dapat bermanfaat dan meningkatkan pemahaman para peserta dalam memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakan melalui aplikasi Coretax DJP.

Pewarta: Fahmi Hidayat
Kontributor Foto: Wahidah Nur Asiyah
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.