Untuk meningkatkan pemahaman perpajakan terkait aturan terbaru pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) paparkan materi kepada para pengrajin tenun di Agrowisata Sutera Sari Segara Desa Sibang Kaja, Kabupaten Badung, Bali (Senin, 22/8). 

Fungsional Penyuluh Pajak Putu Adi Bayu Suteja Sastra menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah memberikan fasilitas kemudahan pajak yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha para pelaku usaha. "Bapak/Ibu pengrajin tahun 2022 ini bisa berbangga hati karena Pemerintah sangat perhatian dengan Bapak/Ibu. Dulu sebelum UU HPP diterbitkan, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang berprofesi sebagai pengusaha dengan omzet sampai dengan Rp 4.8 Miliar per tahun membayar pajak 0.5 (setengah) persen dari omzet setiap bulannya berapapun penghasilan yang diterima. Tapi, sekarang kalau omzet sudah di atas Rp 500 Juta  baru Bapak/Ibu bayar pajak. Artinya kalau omzet usahanya belum menyentuh angka Rp 500 Juta Bapak/Ibu tidak perlu bayar pajak sama sekali," terang Bayu Suteja.  

Dengan aturan ini, para pengrajin tenun memiliki kesempatan untuk menyimpan dan mengembangkan usahanya dari keuntungan yang diperoleh atas penjualan kain tenun. Selama belum menyentuh omzet Rp 500 Juta, para pengrajin tenun tidak perlu membayar pajak atas penghasilan yang diterima.

Pewarta: Gede Wahyu Mardana
Kontributor Foto: Putu Arief Satya Dharmawan
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana