Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara mengadakan live session instagram, menjelaskan pajak atas natura (Rabu, 26/6).Kegiatan berlangsung di ruang kreatif KPP Madya Jakarta Utara, materi disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Yofie Ferdian Mashudha dan Donny Kurniawan. Kedua pemateri memberikan penjelasan terkati pajak atas Natura. Live Instagram yang dilaksankan KPP Madya Jakarta Utara diikuti 40 viewers.
Pada saat live session yang berlangsung pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB ini, Donny Kurniawan menjelaskan bahwa pajak atas natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan, bukan berupa uang. Untuk pengenaan pajaknya adalah berdasarkan harga pasar/nilai wajar barang yang bersangkutan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperolah Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan.
Yofie menambahkan bahwa tidak semua pemberian barang oleh pemberi kerja merupakan objek pajak penghasilan, adapun barang yang tidak termasuk natura sebagai contoh adalah bahan makanan/ makanan yang diberikan kepada seluruh pegawai.
Dengan live session Instagram ini, Kepala Kantor KPP Madya Jakarta Utara berharap wajib pajak dapat memahami pajak atas natura dengan baik dan menerapkan PMK 66 Tahun 2023 secara benar.
Pewarta: Nur Iksan |
Kontributor Foto: Nur Iksan |
Editor:Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat