Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura memberikan sosialisasi terkait pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP di Aula Pertemuan K.H. Kasyful Anwar Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar (Selasa, 15/2). Selain itu, di kesempatan yang sama, Staf Penyuluh KP2KP Martapura memberikan sosialisasi perpajakan mengenai Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP kepada 75 orang Bendahara BOS SMP Negeri dan Swasta di Kabupaten Banjar.
Bendahara sekolah atau disebut juga bendahara instansi pemerintah memiliki kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPN merupakan pajak-pajak yang wajib dilakukan pemotongan maupun pemungutan oleh bendahara instansi pemerintah atas transaksi-transaksi yang dilakukan menggunakan APBN/APBD.
Staf Penyuluh KP2KP Martapura mengingatkan kepada seluruh bendaharawan untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu. Baik kewajiban perpajakan sebagai bendahara instansi sekolah maupun kewajiban perpajakan orang pribadi selaku pegawai. Kewajiban perpajakan orang pribadi, yaitu melaporkan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP, yang dapat dilakukan sebelum 31 Maret 2023 melalui pajak.go.id.
Pewarta: Yulita Listiani |
Kontributor Foto: Dezha Nun Aurellia |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 13 kali dilihat