
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan kelas pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak badan dan orang pribadi di Kota Samarinda (Selasa, 12/4). Kelas pajak ini di tujukan bagi para wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya.
Beberapa PKP yang hadir di kelas pajak ini antara lain CV Pilar Energi Borneo, CV El Trans Borneo, CV Zahra Sinar Jaya, PT Bumi Energi Sejahtera Bersama, CV Media, dan masih banyak lagi badan usaha yang ikut dalam kegiatan ini.
Acara dilaksanakan secara daring, dengan pemateri yaitu Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir Amelia Liza dan pelaksana KPP Pratama Samarinda Ilir Chantya Karmila Nanda. Kegiatan berlangsung dengan lancar, dibagi menjadi dua sesi. Sesi yang pertama yaitu penjelasan mengenai kewajiban PKP dalam perpajakan dan sesi kedua yaitu tata cara instalasi dan penggunaan aplikasi e-Faktur.
“Semoga kedepannya kawan pajak sekalian dapat menjalankan kewajibannya sebagai PKP dan terhindar dari sanksi administrasi," ucap Liza.
Selain itu dalam kegiatan ini, penyuluh menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2021 tentang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), per 1 April 2022 tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10% akan berubah menjadi 11%. Atas perubahan tarif tersebut telah disampaikan juga bawah terdapat update Aplikasi Efaktur Versi 3.2 untuk mengakomodir aturan baru tersebut.
Kelas pajak ini diharapkan bisa membuat wajib pajak lebih patuh dan dapat terhindar dari sanksi yang mungkin terjadi dengan sebab kurangnya informasi mengenai kewajiban perpajakan mereka.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penyampaian informasi bahwa KPP Pratama Samarinda Ilir menyediakan layanan daring via Whatsapp yang di harapkan dapat menjadi wadah untuk meningkatkan layanan dan menyalurkan aspirasi maupun menyampaikan pertanyaan mengenai perpajakan.
- 7 kali dilihat