Dalam upaya melakukan edukasi perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) kembali menggelar kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari gedung Kanwil DJP Sumut II, Kota Pematang Siantar (Jumat, 21/6). Kegiatan ini diselenggarakan juga pada Selasa, 25 Juni 2024.
Kelas pajak ini diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut II. Untuk mengikuti kelas pajak ini wajib pajak sebelumnya telah menerima undangan dan tautan Zoom Meeting dari nomor whatsapp resmi Kanwil DJP Sumut II. Tujuan kelas pajak ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan pengetahuan Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut II.
Dalam kelas pajak ini, Fungsional Penyuluh Pajak , Julia Sidauruk dan Purnama Saragih hadir menjadi pemateri membawakan topik pembahasan terkait kewajiban perpajakan wajib pajak. “Kanwil DJP Sumut II secara rutin menggelar kegiatan kelas pajak baik daring maupun luring, agat Wajib Pajak dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai undang-undang” tambah Julia dalam paparannya.
Diakhir kegiatan kelas pajak, Purnama menyampaikan update terkait program Coretax DJP. Melalui kelas pajak ini, Purnama berharap, peserta kelas pajak dapat memahami kewajiban perpajakan yang berlaku dan bila terdapat pertanyaan, wajib pajak dapat menghubungi unit kerja DJP melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia.
Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
Kontributor Foto: Anggie Fahira Saragih |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat