Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang mengadakan kegiatan sosialisasi dalam bentuk Kelas Pajak mengenai kewajiban perpajakan bagi wajib pajak baru khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Wajo di Ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang, Sulawesi Selatan (Kamis, 12/10).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada wajib pajak baru khususnya pelaku UMKM Kabupaten Wajo tentang pajak UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang disahkan oleh Presiden tanggal 29 Oktober 2021. Kegiatan kelas pajak kali ini diikuti oleh 10 wajib pajak baru.

“Lewat aturan ini pemerintah kita menunjukkan komitmen dan dukungan kepada para pelaku usaha khususnya UMKM dengan memberikan insentif perpajakan dalam bentuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas omzet sebesar Rp500 juta untuk satu tahun,’’ jelas Sri Hastuti selaku pemateri menegaskan insentif UMKM yang sesuai dengan UU nomor 7 Tahun 2021.

Tak hanya itu, Sri menjelaskan mengenai tata cara perhitungan pajak, tata cara pembayaran dan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sri juga memperkenalkan berbagai inovasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Contohnya seperti layanan pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing, pembuatan kode billing melalui e-Billing, aplikasi M-Pajak, dan layanan konsutasi non tatap muka melalui aplikasi whatsapp KP2KP Sengkang. Di akhir penjelasannya, Sri menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta.

Kegiatan kelas pajak rutin diselenggarakan oleh KP2KP Sengkang dalam rangka mewujudkan UMKM yang patuh, sadar dan peduli pajak. Tidak lupa juga untuk mengingatkan wajib pajak agar memperhatikan batas waktu pembayaran maupun pelaporan agar terhindar dari sanksi administrasi.

Pewarta: Sri Hastuti Bandaso
Kontributor Foto: Ichsan Achmad Sutama
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.