
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang kembali menggelar kegiatan penyuluhan melalui live instagram di akun @pajakmadya2smg di Semarang (Jumat, 24/2). Kegiatan penyuluhan kali ini membahas materi tentang e-PBK. Alam Akbar dan Widya Anggi, penyuluh KPP Madya Dua Semarang hadir dalam acara tersebut.
“e-PBK merupakan salah satu layanan dalam akun djponline wajib pajak yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan (PBK) secara online,” tutur Alam saat mengawali penyampaian materi.
“Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui layanan e-PBK harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu. Sertifikat elektronik dapat diajukan melalui KPP terdaftar dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan,” terang Anggi.
Lebih lanjut Anggi menjelaskan bahwa e-PBK belum bisa digunakan untuk melayani seluruh jenis pemindahbukuan. “Layanan e-PBK saat ini hanya bisa digunakan untuk beberapa jenis pemindahbukuan antara lain pemindahbukuan dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama, pemindahbukuan untuk setoran yang kode billingnya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemindahbukuan untuk setoran yang belum direkam atau dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), pemindahbukuan bukan atas bukti pemindahbukuan, dan pemindahbukuan yang memiliki kode jenis pajak asal dan kode jenis setoran tertentu,” jelas Anggi.
Untuk jenis pemindahbukuan yang bisa diajukan melalui e-PBK, wajib pajak tetap dapat mengajukan permohonan ke KPP. “Layanan e-PBK ini adalah kanal tambahan yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan, Namun, wajib pajak tetap dapat memilih apabila ingin mengajukan permohonan secara manual ke KPP, khususnya untuk jenis pemindahbukuan yang belum bisa diproses melalui e-PBK,” sambung Anggi.
Acara live yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit tersebut telah ditonton 170 kali oleh para pengikut akun instagram KPP Madya Dua Semarang. Harapannya semoga dengan diadakannya kegiatan tersebut, bisa menambah wawasan dan pengetahuan wajib pajak tentang layanan perpajakan terkini, sehingga bisa membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Naela Zulfa |
Kontributor Foto: Dyah S.W. |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 13 kali dilihat