Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan kegiatan asistensi Elektronik Pemindahbukuan (e-PBK) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring bertempat di Ruang Konsultasi KPP Pratama Palu, Kota Palu (Kamis, 19/1).  

Dalam kesempatan ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Alixas Biki dan Asria Ningsih menjadi narasumber pada kelas pajak daring tersebut. Pada sesi materi e-PBK, Alixas menjelaskan terkait kemudahan pengajuan permohonan PBK secara elektronik melalui aplikasi DJP Online. Wajib pajak cukup mengajukan permohonan PBK dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak dan tentunya proses penyelesaiannya dapat dimonitoring secara langsung.

Selain itu, dalam rangka mendukung program implementasi NIK NPWP sebagai Single Identity Number, Asria menjelaskan pentingnya pemadanan NIK menjadi NPWP sehingga wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP mulai dari sekarang. Asria juga mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2022 lebih awal melalui e-Filing karena SPT Tahunan sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2023.

Pewarta: Salsa Grandis Sains
Kontributor Foto:
Editor: Binsar Nicolaidos