Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Ditjen Pajak Sumselbabel) menggelar sosialisasi pelaporan domestik lembaga keuangan periode 2018 sebagai tindak lanjut dari automatic exchange of information (AEOI). Sosialiasi pada Senin (15/04) tersebut dihadiri oleh 70 peserta dari lembaga keuangan dari Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Jambi. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan.
Ditjen Pajak berharap, dengan diadakannya sosialisasi tersebut, lembaga keuangan akan semakin baik dalam melaporkan laporan domestik periode 2018 yang batas akhirnya adalah 30 April 2019. Tingkat kepatuhan pelaporan dapat meningkat. Sosialisasi kali ini menitikberatkan pada penyederhanaan formulir pelaporan yang semula 16 formulir menjadi 3 formulir saja.
- 66 kali dilihat