Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta memberikan edukasi perpajakan seputar Pemilihan Kepala Daerah di Kab. Kutai Timur (Minggu 9/6). Bertempat di Q Hotel Sangatta, Kab. Kutai Timur, edukasi ini adalah rangkaian sesi edukasi pelatihan kepada sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kutai Timur yang diinisiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur.

Endah Purwaningsih selaku Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta hadir langsung sebagai pemateri dalam acara tersebut. Di awal materi, Endah Purwaningsih mengimbau kepada seluruh peserta untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.

“Bapak dan Ibu sekalian sebelum beranjak ke materi utama, Bapak dan Ibu saya harapkan untuk segera melakukan pemadanan atas NIK-NPWP. Bapak dan Ibu dapat melakukannya secara mandiri melalui pajak.go.id,” ujar Endah Purwaningsih

Endah melanjutkan materi materi utama tentang ketentuan perpajakan yang kemungkinan akan timbul pada saat acara Pemilihan Kepala Daerah diantaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Pembahasan materi lebih berfokus kepada perbedaan antara PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang masih sering salah pemahaman.

Setelah materi disampaikan, acara dilanjut dengan sesi tanya jawab. Para peserta pun antusias dalam memberikan pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan.

Sebelum menutup sesi, Endah Purwaningsih menyampaikan harapannya supaya materi yang sudah disampaikan dapat menjadi tambahan ilmu bagi seluruh peserta.

Pewarta:Sandi Dwi Cahyo
Kontributor Foto:Sandi Dwi Cahyo
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.