Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo memberikan edukasi perpajakan kepada bendahara di lingkup Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Selasa, 13/8). Edukasi yang diselenggarakan di Aula Hotel Belia Belopa ini diberikan dalam rangka pengelolaan anggaran pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan guna memberikan pemahaman dan meningkatkan kemampuan bendahara Bawaslu di Kabupaten Luwu mengenai aspek perpajakan bagi wajib pajak instansi pemerintah.
Penyuluh Ahli KPP Pratama Palopo Muhamad Riski Nindar menuturkan bahwa wajib pajak instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan, menyetorkan pajak terutang, dan melakukan pelaporan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Dalam kegiatan tersebut, bendahara di lingkup Bawaslu juga didorong untuk menggunakan aplikasi web e-Bupot Instansi Pemerintah sebagai sarana untuk membuat bukti potong/pungut dan melakukan pelaporan SPT Masa."Anggaran yang dianggarkan sangat besar untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini, sehingga sangat penting betul bagi bendahara pemerintah memahami aspek perpajakannya," ujar Nindar. Selama kegiatan diskusi, peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan dan kendala yang dihadapi bendahara di lapangan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Di kesempatan yang sama, perwakilan Bawaslu Kabupaten Luwu menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPP Pratama Palopo. Beliau berharap agar bendahara tiap kecamatan mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. KPP Pratama Palopo pun berharap agar kegiatan ini dapat membantu para Bendahara Bawaslu dalam melaksanakan kewajibannya sebagai bendahara pemerintah.
Pewarta: Nur Cahyo Wibowo |
Kontributor Foto: Nur Cahyo Wibowo |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat