Menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melakukan koordinasi dan komunikasi terkait kewajiban perpajakan bagi calon peserta pilkada (Jumat, 26/7). 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, partai politik ditetapkan sebagai subjek pajak badan.

Terkait hal tersebut, Limboto melaksanakan koordinasi dan komunikasi kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk menyampaikan mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi bakal calon peserta pilkada.

“Pelaporan SPT Tahunan sudah semakin mudah dengan menggunakan e-Filing yang dapat diakses selama 24 jam serta kemudahan dalam penyimpanan arsip SPT maupun tanda terima SPT dalam bentuk Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di email wajib pajak,” tutur Anwar.

Anwar menambahkan bahwa bakal calon peserta pilkada dapat memperoleh tanda terima pelaporan SPT melalui menu download BPE pada menu e-Filing akun pengguna masing-masing dan akan dikirimkan ke email yang terdaftar dalam profil wajib pajak.

“Jika wajib pajak mengalami kendala misalnya lupa password e-Filing ataupun ingin mengganti email terdaftar, wajib pajak dapat menghubungi KP2KP Limboto untuk kami lakukan asistensi dalam pelaporan SPT-nya,” pungkas Anwar.

Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha menyampaikan rasa terima kasih atas peran serta KP2KP Limboto dalam mendukung kinerja KPU, khususnya dalam memberikan kemudahan bagi bakal calon pilkada saat melengkapi persyaratan administratif. Persyaratan tersebut di antaranya adalah tanda terima SPT. 

Pada kesempatan yang sama, KPU Kabupaten Gorontalo merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan dari KP2KP Limboto dalam kegiatan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh karyawan.

 

Pewarta: Anwar
Kontributor Foto: Jose Saragih
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.