Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan bimbingan teknis terkait perpajakan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Hotel Emersia, Jalan Wolter Monginsidi Nomor 70, Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung (Jumat, 4/10). Kegiatan edukasi ini diselenggakan atas kerja sama antara KPP Pratama Natar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran dan diikuti oleh perwakilan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tiap desa se-Kabupaten Pesawaran.
Pada kegiatan ini, Tim KPP Pratama Natar terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar Frans Ferdianto, Irfan Syofiaan, dan Account Representative KPP Pratama Natar Wiwin Nurwianti. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan edukasi dan pembekalan terkait pemotongan dan pemungutan pajak atas pembelanjaan anggaran kegiatan pemilihan kepala daerah, yang akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada bulan November nanti, begitupun di Kabupaten Pesawaran.
Frans selaku pemateri menjelaskan mengenai klasifikasi kegiatan yang harus dilakukan pemotongan maupun pemungutan pajak.
“Perlu diketahui bahwa pemotongan dan pemungutan pajak dilakukan atas tiga kegiatan yang Bapak/Ibu PPS laksanakan, yaitu pembayaran gaji/honor, pembelian barang, serta pembayaran biaya jasa. Masing-masing kegiatan tersebut mempunyai mekanisme tarif yang berbeda. Untuk pembayaran gaji/honor akan dipotong pemotongan PPh Pasal 21, lalu untuk pembelian barang akan dikenai pemotongan PPh Pasal 22, serta penggunaan jasa akan dikenai pemotongan PPh Pasal 23 dengan syarat dan ketentuan berlaku,” ucap Frans.
Salah satu peserta menanyakan mengenai kepastian pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan konsumsi peserta kegiatan. Frans langsung merespon pertanyaan dengan mengutip salah satu isi dalam pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 yang menyatakan bahwa setiap transaksi makan minum yang dilakukan di restoran, rumah makan, dan sejenisnya, selama sudah dipungut pajak daerah, maka sudah tidak terutang PPN.
“Kami berterima kasih sekaligus berharap Bapak/Ibu sekalian agar melaksanakan tugas sebagai PPS dengan segenap jiwa. Kami selaku petugas pajak meminta tolong kepada Bapak/Ibu agar ikut membantu mengumpulkan penerimaan negara melalui pemotongan pajak pada Pilkada kali ini. Harapan kami semoga ilmu yang kami sampaikan bermanfaat dan menjadi bekal untuk memotong dan memungut pajak ketika melakukan transaksi baik terkait pemberian honor maupun belanja barang dan jasa,” tutup Frans.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Irfan Syofiaan |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat