
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan kelas pajak khusus bagi bendahara kelurahan terkait hak dan kewajiban perpajakan (Jumat, 16/08). Kegiatan ini diikuti oleh bendahara pengeluaran yang baru diangkat di Ruang Rapat KP2KP Sidrap.
Menjelang pencairan dana alokasi umum (DAU) tambahan Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2019 kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kelurahan di masing-masing kecamatan, bendahara pengeluaran yang baru diangkat diwajibkan untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bendahara tersebut rela mengantri di loket tempat pelayanan terpadu (TPT). Bagi sebagian bendahara yang mendaftar, jabatan sebagai bendahara adalah hal baru sehingga mereka masih belum familiar dengan hal-hal terkait dengan jabatan bendahara. Oleh karena itu, tidak heran jika beberapa dari bendahara didampingi oleh lurah yang bersangkutan.
Bendahara baru tersebut sangat antusias mengikuti kelas pajak dan mendengarkan penjelasan mengenai hal-hal yang harus dilakukan terkait pembelanjaan DAU. Dalam kelas pajak, peserta diberikan penjelasan berkenaan pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPN yang secara umum menjadi tugas bendahara pemerintah.
KP2KP Sidrap menyediakan 20 buku berjudul "Bendahara Mahir Pajak" untuk dibagikan kepada masing-masing bendahara baru. Untuk memantapkan penjelasan tentang pajak-pajak tersebut, para bendahara langsung diajak membuka ketentuan pajak dalam buku yang telah disediakan. Dengan memberi pembekalan dini tersebut, Kepala KP2KP Sidrap mengharapkan para bendahara pengeluaran di Kabupaten Sidenreng Rappang kedepan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
- 238 kali dilihat