Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko mengundang Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko untuk memberikan sosialisasi terkait mekanisme pumungutan dan/atau pemotongan pajak belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi bendaharawan di Aula Hotel Bumi Batuah di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Mukomuko (Selasa, 21/03).
Pada kegiatan kali ini, KP2KP Mukomuko diwakili oleh Vira Elfriliana sebagai narasumber. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi, dan para pegawai Bawaslu beserta Pengawas Ad-Hoc. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan fasilitas pembinaan dan penguatan kelembagaan bagi pegawai Bawaslu Kabupaten Mukomuko dan Pengawas Ad-Hoc dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 nanti membutuhkan persiapan yang matang termasuk kewajiban perpajakan.
“Para pegawai dan pengawas Ad-Hoc diharapkan untuk mengikuti sosialisasi ini dengan baik, perpajakan merupakan kewajiban kita, jangan sampai terlambat atau tidak melakukan kewajiban,” imbuh Padlul. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah menjelaskan bahwa bendaharawan wajib melakukan pemotongan atau pemungutan (potput) pajak atas setiap pembayaran yang merupakan objek pajak potput, membuat bukti potong pajak, melakukan penyetoran pajak, dan pelaporan pajak.
Vira juga menjelaskan satu persatu jenis perpajakan pada setiap transaksi yang umumnya dilakukan oleh bendaharawan. Tidak lupa Vira memberikan contoh kasus dan juga penyelesaian masalah pada setiap kasus yang umumnya dihadapi bendaharawan. “Jika para peserta bapak/ibu di sini masih kesulitan dalam melakukan kewajiban perpajakan, kami sangat terbuka untuk membantu bapak/ibu semua, bisa hubungi kami langsung atau datang ke kantor pada jam kerja,” tutup Vira.
Selain kewajiban bendaharawan, Vira juga tidak henti-hentinya untuk mengingatkan untuk melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP. Para peserta begitu antusias dalam mengikuti kegiatan, pada akhir materi diberikan sesi tanya jawab terkait perpajakan. Kegiatan ditutup dengan foto bersama.
Pewarta: Dewa Gede Krisna Pradana |
Kontributor Foto: Vira Elfriliana |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat