
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya kembali menyelenggarakan kelas pajak bimbingan teknis bagi Bendahara Instansi Pemerintah. Dengan menggunakan media Zoom Meeting, kegiatan dilaksanakan di ruang Rapat Lantai II KPP Pratama Kubu Raya, Pontianak (Senin, 30/8).
25 pserta yang hadir merupakan bendahara dari seluruh Instansi Vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tersebar di wilayah Kabupaten Mempawah. Tujuan kegiatan ini adalah menjelaskan mengenai Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah dan memberikan pengenalan SPT Unifikasi bagi Bendahara Instansi Pemerintah.
Sebelum penyampaian materi, Kepala KPP Pratama Kubu Raya, Rr. Sri Pahlawati Hadiningrum memberikan arahannya, “Tujuan dari pertemuan ini agar bapak ibu selaku pejabat bendahara di instansi masing-masing dapat melakukan pelaporan perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Semoga dengan ilmu yang akan disampaikan, dapat memberikan kemudahan bapak ibu dalam menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya,” ucap Sri Pahlawati.
Penyuluh dari KPP Pratama Kubu Raya Suliswanto menjelaskan mengenai latar belakang terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, Sulis juga menunjukkan langsung alur Bentuk dan Tata Cara Pembuatan SPT Masa Unifikasi melalui aplikasi uji coba e-Bupot Instansi Pemerintah mulai dari login akun DJP Online, mengatur penandatangan, pendaftaran sub unit yang setelah itu terbit Surat Keterangan Terdaftar Subunit Organisasi, serta membuat contoh bukti potong sampai dengan melakukan pelaporan SPT.
- 18 kali dilihat